Masih Menunggu Kapal Angkutnya Diperbaiki, Lima WNA Masih Berada di Bengkalis
"Lima WNA masih di Bengkalis, berdasarkan izin inggal itu selama 30 hari berdasarkan permen no 27 tahun 2014 pasal 3. Kita bisa memberikan izin kunjung karena fosce majeur atau keadaan darurat sebenarnya," ungkap Dimas Pramudito, Minggu 15 Maret 2020.
Baca juga: Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Desa Binaan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
zxc2
Baca juga: Satlantas Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi di SDN 29 Batsol Tentang Edukasi Keselamatan Lalulintas
Selama diinapkan, lanjut Dimas, ke lima WNA ini tetap diawasi pihak Imigrasi Bengkalis. "Mereka ini masih terus kita awasi,"ujarnya.