Menu

Dampak Corona, Seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunker ke Luar Kota dan Luar Negeri

Muhammad Iqbal 17 Mar 2020, 11:01
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta dilarang untuk melakukan kunjungan kerja (kunker), baik itu ke luar kota maupun luar negeri.

Seperti dilansir dari Okezone.com, Selasa 17 Maret 2020, hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 287/-079.71. Di mana sejak Senin 17 Maret 2020 peraturan itu mulai berlaku kepada seluruh anggota parlemen Kebon Sirih.

"Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," tulis surat larangan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang mengatakan jika pihaknya belum bisa memastikan larangan itu akan berlaku sampai kapan. Karena, itu diberlakukan untuk menjaga anggota DPRD terpapar virus Covid-19.

"Sampai batas waktu yang belum ditentukan," lanjutnya.

Untuk diketahui, jumlah pasien virus dari China itu bertambah 17, yakni dari 117 menjadi 134 orang. Pemerintah menyatakan pasien baru berasal dari empat daerah.

Halaman: 12Lihat Semua