Sempat Ditunda, Empat Terdakwa 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis
Mereka diamankan petugas dari dua unit mobil yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.
Ketika itu petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu mobil berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti.
Petugas melakukan pengejaran satu mobil lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas. (R24/Hari)
Petugas melakukan pengejaran satu mobil lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas. (R24/Hari)