Menyoal Pelaksanaan Sholat Jumat, Pemko Pekanbaru Ikut Arahan MUI, Ini Keputusannya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru akan mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait salat Jumat. Sesuai arahan MUI, salat Jumat tetap digelar di wilayah yang penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) dapat dikendalikan.
"Kalau salat Jumat, ikuti saja arahan MUI. Karena ini terkait ibadah, kita punya lembaga resmi," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi di sela-sela sosialisasi antisipasi virus corona di Pasar Limapuluh, Kamis (19/3/2020).
Sehari sebelumnya, ia telah teleconference dengan Gubernur Riau Syamsuar membahas antisipasi penyebaran virus corona. Usai teleconference itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru langsung rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan MUI.
"Kita ikuti arahannya (MUI). Sekali lagi, saya minta masyarakat tidak panik," pinta Ayat.
Informasi yang dihimpun Riau1.com, MUI mengajak seluruh umat muslim di Tanah Air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (18/3/2020).
"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," kata Asrorun Niam.