Antisipasi Penyebaran Corona, Walikota Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Jam kerja ASN, Ini Aturan Mainnya...
RIAU24.COM - PEKANBARU - Menyikapi instruksi Mendagri terhadap penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mencegah penularan virus Corona, Pemerintah Kota Pekanbaru melayangkan surat edaran kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Jumat (20/3/2020).
Untuk diketahui, surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-PKAP/613/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.
“Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home),” sebut Walikota Pekanbaru, Firdaus dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya. Agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II, III, IV untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home), harus selalu mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing- masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri).