Menu

Cegah Virus Corona, Bupati Inhil Terbitkan Sejumlah Arahan Bagi Segenap Elemen Masyarakat

Ramadana 23 Mar 2020, 09:30
Bupati Inhil, HM Wardan (foto/int)
Bupati Inhil, HM Wardan (foto/int)

RIAU24.COM - INHIL- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan sejumlah arahan bagi segenap elemen masyarakat Kabupaten Inhil dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19), Minggu 22 Maret 2020, sore.

Dalam arahan tersebut terdapat beberapa instruksi dan imbauan Bupati, salah satunya perintah kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk menutup sementara waktu segala aktifitas operasional, seperti warnet, tempat karaoke, tempat biliard dan semacamnya. Instruksi Bupati ini berlaku sejak Senin, 23 hingga 31 Maret 2020.

zxc1


"Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan hal ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Yustisi Kabupaten Inhil," tutur Bupati secara tertulis.
Halaman: 12Lihat Semua