Polri Tegaskan Masyarakat Yang Berkumpul Di Luar Rumah Siap-siap Kena Pidana
RIAU24.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona baru alias covid-19.
Dalam maklumat yang dikeluarkan Kamis 19 Maret 2020 itu, kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tempat - tempat umum maupun di lingkungan sendiri dilarang.
“Ini sebagai langkah konkret secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, sebagaimana melansir dari RMOL. Senin 24 Maret 2020.
Iqbal menekankan, kebijakan tersebut untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat.
“Saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” tekan Iqbal.
Untuk itu, Polri akan melalukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkerumun, terlebih hanya nongkrong di jalan yang dikhawatirkan dapat menyumbang penyebaran Covid-19. Iqbal menekankan, ada sanksi pidana jika pembubaran oleh petugas yang mengedepankan persuasif dan humanis tak diindahkan oleh masyarakat.