Menu

Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP

Bisma Rizal 23 Mar 2020, 17:59
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengajukan keberatan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan pemecatan dirinya.

Keberatan itu diajukan secara resmi melalui surat yang disampaikan langsung ke kantor DKPP, Jakarta, Senin (23/3/2020).

zxc1


Evi menegaskan, selama persidangan kode etik DKPP tak pernah memeriksa keterangan pengadu. Sebab, dalam persidangan yang digelar 13 November 2019, pengadu yang dalam hal ini calon legislatif Gerindra bernama Hendri Makaluasc justru mencabut laporannya.
Halaman: 12Lihat Semua