Menu

Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP

Bisma Rizal 23 Mar 2020, 17:59
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)

Selain menyampaikan keberatan ke DKPP, Evi rencananya juga akan melapor ke Ombudsman RI dan selanjutnya meminta Presiden Joko Widodo menunda putusan DKPP ini.

DKPP sendiri hanya memecat Evi, sedang kan empat komisioner lainnya hanya diberikan sanksi berupa peringatan keras. Baik itu ke Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. (R24/Bisma)

Halaman: 67Lihat Semua