Selain Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam, Pemkab Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona
RIAU24.COM - Mewabahnya virus corona di Indonesia dan ditemukannya satu orang di Riau yang positif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menetapkan status siaga darurat bencana non alam yang berlaku mulai 17 Maret sampai 15 April 2020.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kampar, Arizon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
"Untuk itu masyarakat diminta agar dapat mematuhi setiap imbauan yang disampaikan Pemerintah," ujar Arizon, Senin 23 Maret 2020.
Kemudian, dari penetapan status tersebut, Pemkab Kampar juga membentuk gugus tugas penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar pada tanggal 18 Maret 2020.
Arizon menuturkan, susunan keanggotaan gugus tugas tersebut terdiri dari lima Gugus, yakni kesehatan, area transportasi publik, area institusi pendidikan, komunikasi publik dan pintu masuk bandara/pelabuhoo han.
"Secara umum gugus tugas tersebut memiliki tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar," ujar Arizon yang juga Koordinator Bidang Komunikasi Publik penanganan Covid-19 di Kampar.