TPP 2020 di Bengkalis Belum Bisa Dicairkan, Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2020 ini masih belum bisa dicairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dari isu yang beredar, hal ini terkait dengan tidak adanya Bupati maupun Plt. Bupati yang menandatangani Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD 2020.
zxc1
Isu beredar Perbup yang mengatur penjabaran APBD 2020 ini perlu dilakukan perubahan karena menyesuaikan dengan perubahan Perangkat Daerah yang mengacu kepada Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Disamping itu, Perbup tersebut perlu diubah terkait dengan penggunaan dana DAK untuk penanganan Covid-19.