TPP 2020 di Bengkalis Belum Bisa Dicairkan, Ini Penyebabnya
Kepala BPKAD Bengkalis Aulia belum berhasil dikonfirmasi. Dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bengkalis, Arlis Suhatman sendiri saat dihubungi enggan memberikan penjelasan dan menyarankan kepada wartawan untuk menghubungi Bagian Tata Pemerintahan, karena kewenangan ada di Bagian Tata Pemerintahan tersebut.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd Amru Herawza saat dihubungi membenarkan belum bisa cairnya TPP karena Perbup Perubahan Penjabaran APBD 2020 belum diteken. “Pak Sekda selaku Plh Bupati tidak bisa menandatangani karena memiliki kewenangan yang terbatas,” ungkap Amru, Jumat 27 Maret 2020.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan untuk menandatangani Peraturan Kepala Daerah harus ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan untuk menandatangani Peraturan Kepala Daerah harus ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.