Masih Buntut Corona, Ini 'Berkah' Bagi Pemilik SIM yang Kadaluarsa, Polisi Pun Tidak Boleh Nilang
RIAU24.COM - Wabah virus Corona di Indonesia telah banyak menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan aktivitas masyarakat. Sebab, seiring dengan mewabahnya virus ini, masyarakat diminta tidak sering bepergian dan menghabiskan waktu di rumah saja.
Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan utuk mengutup beberapa sektor layanan masyarakat. Salah satunya pelayanan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Semua ini ditempuh, dalam rangka mencegah menularnya virus Corona.
Lalu, apa dampaknya terhadap pemilik SIM yang sudah kadaluarsa alias berakhir masa berlakunya?
“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf.
Dilansir viva yang mengutip laman Korps Lalu Lintas Polri, Senin 30 Maret 2020, Kombes Yusuf mengatakan,pelayanan SIM memang dihentikan sementara waktu, karena wabah Corona saat ini sudah masuk dalam kategori bencana nasional. Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu tes ulang.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Cilegon Iptu Jimi Valentino mengaku bahwa tidak akan ada penilangan jika masa berlaku SIM habis.