Syamsuar Keluarkan Surat Edaran Cegah Meluasnya Corona di Riau Jelang Puasa dan Lebaran
Dia juga menjelaskan, himbauan itu sejalan dengan SK BNPB Nomor 13 A Tahun 2020. Dimana, dalam SK tersebut dijelaskan, status keadaan tertentu darurat corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
"Semua SE tersebut juga berdasarkan SE dari kementerian terkait. Untuk mudik lebaran, memang tidak diperbolehkan mengingat kondisi seperti saat ini dan juga antisipasi penyebaran virus corona," ujar Syamsuar.