Dinilai Lalai Tangani Corona, Warga Gugat Jokowi ke Pengadilan
RIAU24.COM - Enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro menengah (UMKM) mengugat Presiden Jokowi ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu 1 April 2020. Warga menggugat Jokowi karena dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah virus corona atau covid- 19.
Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal, salah satu perwakilan penggugat mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.
"Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," kata Enggal mengutip CNNIndonesia. Rabu 1 April 2020.
Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.
Menurut Enggal, dalam kurun waktu tersebut pemerintah malah bergurau dan melemparkan candaan ke publik terkait virus corona.