Dinilai Lalai Tangani Corona, Warga Gugat Jokowi ke Pengadilan
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengambil tindakan terkait penyebaran virus corona di Indonesia. Presiden Joko Widodo pada Selasa 31 April 2020 telah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona.
Dasar hukum kebijakan itu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSBB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat