Menu

Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Pemkab Pelalawan

Ardi 2 Apr 2020, 11:33
Pemkab Pelalawan secara resmi menutup sementara beberapa jenis tempat usaha (foto/ilustrasi)
Pemkab Pelalawan secara resmi menutup sementara beberapa jenis tempat usaha (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemkab Pelalawan secara resmi menutup sementara beberapa jenis tempat usaha sejak tanggal 1 sampai 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Perusahaan Nomor 800/DKUKMPP-S/124.a.

Dalam edaran Bupati Pelalawan ini, disalah satu poinnya menyebutkan, penutupan sementara kegiatan operasional tempat usaha selama 21 hari. Terhitung mulai 1 April sampai 21 April 2020.

zxc1


Adapun tempat usaha yang wajib tutup itu, adalah, warung internet / PlayStation, Tempat olahraga / kebugaran. Kemudian klub malam/diskotik/pub/live musik/pertunjukan.
Halaman: 12Lihat Semua