Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Pemkab Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemkab Pelalawan secara resmi menutup sementara beberapa jenis tempat usaha sejak tanggal 1 sampai 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Perusahaan Nomor 800/DKUKMPP-S/124.a.
zxc1
Adapun tempat usaha yang wajib tutup itu, adalah, warung internet / PlayStation, Tempat olahraga / kebugaran. Kemudian klub malam/diskotik/pub/live musik/pertunjukan.