Anggota Komisi III Nilai Menkumham Cari Kesempatan Bebas Koruptor
RIAU24.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh mengatakan, jumlah napi korupsi tidak sebanyak napi pidana umum di lapas. Untuk itu rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dinilai sebagai langkah mengambil kesempatan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya melihat hal ini lebih kepada Menkumham seperti ‘mengambil kesempatan’ di tengah kondisi Pandemi Covid-19," tutur Saleh mengutip Republika.co.id, Sabtu 4 April 2020.
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan terhadap napi korupsi hanya sekadar fasilitas pencegahan, bukan pembebasan. Misalnya, pemberian fasilitas untuk rapid test, atau penyemprotan disinfektan ke kamar-kamar yang dihuni koruptor.
Sultan Banjar itu meminta Menkumham mengkaji ulang rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warha Binaan Pemasyarakatan. "Jangan sampai tindakan merevisi PP tersebut dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa sehingga tidak tepat sasaran," tegasnya.
Namun, jika rencana Menkumham untuk membebaskan koruptor ini terlaksana di tengah pandemi Covid-19, Saleh mengatakan, hal ini dapat membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Menkumham harus membatalkan rencananya memberi keleluasaan terhadap pembebasan napi korupsi.
Terlebih, jika membaca pernyataan staf khusus presiden bidang hukum sudah menyatakan napi korupsi tak boleh dibebaskan dengan alasan pencegahan penyebaran virus corona di dalam lapas.