RIAU24.COM - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memperluas keringanan tarif listrik selama masa pandemi corona (covid-19) di Indonesia.
"Ada permohonan dari banyak daerah, terkait permohonan listrik. Pemerintah hanya cover yang 450 VA dan 900 VA, tapi kalau dilihat piramida (pengguna) 1.300 VA itu cukup besar," kata Deddy dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar secara teleconference, Jumat (3/4/2020) kemarin melansir CNN Indonesia.
Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Bantul, Ini Sumber Kekayaan Soimah
Kendati demikian, Deddy meminta PT PLN (Persero) melakukan kajian yang mendalam dalam perumusan kebijakan tersebut. Sebab, ia menyadari selama masa pandemi covid-19 ini sejumlah perusahaan-perusahaan pelat merah terganggu.
Misalnya, kata dia, BUMN perlu melakukan identifikasi ihwal kondisi ekuitas, arus kas (cash flow), dan juga beban utang dari perusahaan tersebut di tengah krisis saat ini.
"Supaya ini juga diperhatikan karena ini juga berdampak bagi masyarakat," kata Deddy.
Selain hal itu, Deddy pun meminta agar bank milik negara memberikan bantuan modal harian untuk memberikan rasa aman dan juga kepastian pada usaha kecil. Modal itu, kata dia, dapat disalurkan ke pedagang kecil yang berada di pasar, dan juga kelompok pekerja harian lainnya yang membutuhkan.
Baca Juga: Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
Terkait dengan permintaan itu, Erick pun mengatakan tidak dapat langsung mengambil keputusan. Menurut dia, Kementerian BUMN tidak pada otoritasnya untuk dapat mengerjakan paket kebijakan stimulus yang sebelumnya telah dicanangkan langsung oleh Presiden Jokowi itu.
"Saya coba sampaikan tapi otoritas enggak di saya tetapi saya sampaikan ke Presiden atau Menko Perekonomian," kata Erick.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).
Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Jokowi mengungkapkan membebaskan biaya listrik selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen biaya pemakaian pada periode yang sama. ***