Menu

Unggah Foto Lawas Luhut dan Said Didu, Ruhut Sitompul Ngomong Begini

Ryan Edi Saputra 5 Apr 2020, 08:45
Kolase foto
Kolase foto

“Menuntut permintaan maaf @msaid_didu karena pernyataannya di video wawancaranya bersama Hersubeno Arief di kanal youtube, karena peryataan Said Didu sangat tendensius dan tanpa dasar karena melontarkan fitnah terhadap Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan. MulutMu HarimauMu,” katanya.
zxc2

Menurut Ruhut, ucapan Said Didu bisa dikenakan pasal hate speech, yaitu pasal 317 KUHP dan 318 KUHP.

Selain itu, lanjut Ruhut, Said Didu juga dapat dikenakan pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE karena diduga menyebarkan ujaran kebencian, memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan kabar bohong di media sosial.

“Seharusnya hari ini bukanlah waktu untuk saling membenci dan memprovokasi, kita semua harus bersatu untuk bersama melawan wabah virus corona yang sedang melanda Indonesia dan di seluruh dunia,” tambah Ruhut.

“IRONIS dan MENYEDIHKAN dalam keadaan seperti ini, ada pihak yang berpendidikan namun tega memecah belah rakyat dengan provokasi dan berita bohong sehingga menyamarkan kerja dari pihak-pihak yang berjuang keras menangani COVID-19. Memercik Air didulang terpercik muka sendiri,” pungkas Ruhut. ***

Halaman: 12Lihat Semua