Yasonna Laoly Tetap Lakukan Revisi PP untuk Bebaskan Napi Koruptor Tua
RIAU24.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly membantah atas tudingan yang mengatakan jika dia akan membebaskan napi kourpsi dengan dalih pencegahan wabah Covid-19.
"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna dilansir dari Tempo.co, Ahad, 5 April 2020.
Hal tersebut muncul saat Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan terkait dengan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna meminimalisir penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.
Dia mengatakan jika napi yang berhak mendapat asimilasi dan integrasi adalah yang sudah menjalani masa 2/3 pidana untuk narapidana, dan 1/2 masa pidana untuk anak.
Mengenai napi korupsi, Yasonna tetap mengatakan jika tidak seluruh napi korupsi akan dibebaskan. Dia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kata dia, hanya napi korupsi mereka yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas. "Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," tuturnya.