Asimilasikan Ratusan Napi di Rumah, Lapas Bagansiapiapi: Tidak Dipungut Biaya
Sementara itu, Wachid meminta kepada publik dan masyarakat untuk ikut memantau ini jika memang ditemukan adanya mal-administrasi berupa pungutan liar yg dilakukan oleh oknum pegawainya.
Ia bisa langsung melakukan pengaduan di kantor, atau melakukan pengaduan melalui Call Center yang telah disediakan dengan nomor 085263822239 dengan format sms, telepon maupun dapat diakses dengan aplikasi Whatsapp.
"Segala pengaduan yang masuk akan kita lindungi identitasnya. Dan kita akan menindak tegas jika ada petugas maupun pegawai yang melakukan pungutan liar kepada warga binaan yang mendapat hak asimilasi ini. Tentu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wachid. (rls)