Plh Bupati Bengkalis: Kalau Tak Penting Sekali, Jangan Pergi Luar Daerah
Sebab, sambung Bustami HY, dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang bepegian dari Pekanbaru ke luar atau wilayah lain, atau pulang dari Pekanbaru, akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Dan, imbuhnya lagi, sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, setiap ODP harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
“Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP. Jadi kalau bukan untuk kepentingan yang sangat-sangat urgen sekali, upayakan jangan bepergian ke Pekanbaru,” ulangnya.
“Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP. Jadi kalau bukan untuk kepentingan yang sangat-sangat urgen sekali, upayakan jangan bepergian ke Pekanbaru,” ulangnya.