Siaga Covid-19 dan Jelang Ramadhan, Bupati Koordinasikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Bersama PLN-Pertamina dan Bulog
Lanjutnya, untuk menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) di suatu daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dengan memperhitungkan kriteria tertentu. Untuk Kabupaten Siak saat ini, jumlah Pasien Positif 1 orang, PDP 16 orang dan tersebar di 6 kecamatan.
"Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Siak tidak merata, artinya belum sampai waktunya sesuai ketentuan kita menetapkan PSBB. Kita juga berharap PDP ini tidak bertambah, semoga wabah Covid 19 ini segera berakhir," harapnya.
zxc2