Riau Ojek, Ojol Asli Riau yang Eksis dan Legal
RIAU24.COM - Direktur Utama PT Riau Trans Utama (RTU) selaku pemilik Aplikasi Ojek Online atau Ojol Riau Ojek (Rijek), Ahmad S.Udi menepis rumor jika Rijek tidak memiliki izin alias ilegal. Aplikasi yang dibangun dan dikembangkan di Riau ini dipastikan memiliki badan hukum sah.
"Kami bisa pastikan, bahwa Riau Ojek memiliki izin sesuai ketententuan pemerintah untuk sebuah perseroan terbatas," papar Ahmad yang juga wartawan senior dalam siaran pers, Rabu, 22 April 2020.
Dipaparkan Ahmad, izin PT RTU dari Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0056917.AH.01.01. tahun 2019. Sementara untuk Nomor Induk Berusaha atau NIB dari pemerintah, melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, bernomor 0120114100769 tertanggal 6 November 2019 untuk jenis usaha, salah satunya adalah Ojek Motor atau transportasi.
Mengenai izin dari daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Riau masih dalam proses. Pihak RTU, lanjut Ahmad sudah menemui Kepala Dishub Riau, Taufik untuk mengkoordinasikan pengurusan izin yang diperlukan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk mengurus izin yang diperlukan. Hanya saja sebelum kami menutaskan, muncul wabah Corona, di mana kegiatan administrasi kantor kami libur sejak sebulan lalu dan karyawan sementara di rumahkan," tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Ahmad berharap semua pihak tidak merasa ragu menggunakan jasa Riau Ojek. Selama kurang-lebih empat bulan beroperasi, Riau Ojek terbukti mampu menjadi pilihan transportasi murah dan efesien bagi masyarakat Kota Pekanbaru.