Menu

Ini Alasan Pemerintah Tak Melarang Penerbangan Internasional Bawa Penumpang

Riko 27 Apr 2020, 12:58
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan penerbangan internasional tetap diperbolehkan untuk proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan negara asing (WNA). Hal ini sengaja dilakukan agar pemerintah tak menghalangi bagi WNA yang ingin kembali ke negaranya. 

"Intinya untuk repatriasi WNA dan WNI yang kembali ke negaranya," ucap Novie mengutip CNNIndonesia.com, Senin 27 April 2020.

Selain untuk pemulangan WNA dan WNI, penerbangan internasional tetap diizinkan agar pengiriman kargo antar negara tak terganggu. "Iya ini juga untuk pengiriman kargo strategis," imbuh Novie.

Sebelumnya Pemerintah tetap mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang untuk rute internasional dari dan menuju Indonesia di tengah penyebaran virus corona. Sementara, penerbangan domestik di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus corona sudah dilarang mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Aturan operasional penerbangan hingga akhir Mei 2020 ini tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk beberapa hal, misalnya pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar.

Halaman: 12Lihat Semua