Yayasan Qahal Minta Maaf, Kasus Nasi Anjing Tetap Diproses Hukum
RIAU24.COM - Kapolres Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto menyatakan proses hukum kasus nasi anjing yang menghebohkan tetap berjalan meski mediasi sudah dilakukan.
"Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya," kata Budhi mengutip dari Tempo.co. Senin 27 April 2020.
Dia mengapresiasi permohonan maaf Yayasan Qahal selaku donatur Nasi Anjing bagi warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembagian nasi anjing itu memancing kehebohan di antara warga yang tersinggung karena menduga nasi bungkus itu berisi daging anjing.
Budhi mengatakan proses mediasi dan permohonan maaf ke warga itu, tidak menghentikan proses hukum yang sedang dilaksanakan. Polisi akan tetap melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan atas laporan warga terkait pemberian Nasi Anjing tersebut.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu 26 April 2020.
Yayasan Qahal merupakan donatur pembagian nasi bungkus dengan cap stempel kepala anjing tersebut. Dalam penjelasannya, nasi bungkus itu dinamai nasi anjing karena porsinya besar, tidak seperti nasi kucing.