Kisah Pilu Seorang Petani di Kecamatan Pinggir Bengkalis Harus Duduk Dikursi Pesakitan, Miris Penyebabnya Karena Ini
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang petani dari masyarakat adat suku Sakai di Kabupaten Bengkalis saat ini sedang berjuang untuk melepas jeratan hukum yang menimpa atau dituduhkan kepadanya.
Petani ini bernama Bongku warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Bongku diduga dikriminalisasi dengan undang undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya.
Bongku terancam hukuman satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah. Ancaman hukuman ini sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu Senin (27/4) kemarin. Sedangkan penasehat hukum Bongku menyampaikan nota Pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut.
Penasehat hukum Bongku dari YLBHI LBH Pekanbaru Rian Sibarani menyampaikan bahwa, kasus yang ditanganinya ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo.
Ketika itu, Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis.
Mirisnya, saat mengelola tanah ulayat untuk menyambung hidupnya, Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu, kemudian diserahkan dan di tahan di Polsek Pinggir.