Bukan Tindakan Pidana, Polisi Hentikan Kasus Sukmawati Yang Bandingkan Nabi Muhammad dan Presiden Soekarno
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kasus Sukmawati Soekarnoputri yang diadukan Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi.
Penghentian ini tertuang dalam surat bernomor B/1638/IV/RES.1.24/2020/Ditreskrimum yang dikirim kepada Edy Mulyadi.
Surat itu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan interview atau klarifikasi tehadap pelapor, saksi saksi ahli agama, ahli bahasa Indonesia, dan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor, sebelum mengambil keputusan.
“Perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penyelidikan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP,” bunyi surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Arjo Seto, tertanggal 6 April 2020 itu.
Dijelaskan bahwa dugaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Jika ada keluhan dan bukti baru atas kasus ini, Edy Mulyadi sebagai pelapor bisa kembali berkonsultasi.
Adapun aduan Edy Mulyadi ini terkait dengan pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya Presiden pertama RI Soekarno.