Banyak yang Tak Tahu, Tito Karnavian Pernah Pimpin Tim Kobra Memburu Tommy Soeharto, Begini Kisah Serunya
Dari mulut keduanya terungkap dalang pembunuhan yaitu anak mantan penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto. Kepada petugas, keduanya mengaku dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh Tommy jika 'misi' berjalan sukses.
Ketika itu Tommy Soeharto merupakan terpidana kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Bulog, bersama Ricardo Gelael. Mantan suami Tata itu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Baca juga: Tahukah Anda, Biarawati Berusia 117 Tahun di Brasil Tercatat Jadi Manusia Tertua di Dunia
Nah, Majelis Kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung M Syafiuddin Kartasasmita pada 22 September 2000 menghukum Tommy Soeharto dan Gelael masing-masing dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar. Tetapi Tommy Soeharto malah kabur ketika hendak dieksekusi.