Masih Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona, Siap-siap Kendaraan Bakal Disita
RIAU24.COM - Aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di saat pandemi virus corona atau Covid-19. Pelarangan tersebut sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan.
Dikutip dari Detik.com, Sabtu, 2 April 2020, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihaknya telah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial ini.
"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," ujar Sambodo, Jumat 1 April 2020.
Dia menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut," ungkap dia.