Sempat DPO JPU Kejari Bengkalis Tuntut Mati Bandar Sabu 43 Kg
RIAU24.COM - BENGKALIS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis menuntut terdakwa Saprudin alias Cunding (51) dengan pidana mati. Menurut JPU, Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengendali dengan terorganisir dalam jaringan internasional dan pemuafakatan jahat, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kilogram (kg).
zxc1
Sebanyak 43 kilogram sabu tersebut diungkap oleh Tim Mabes Polri, termasuk meringkus empat tersangka lainnya yang sudah divonis pidana mati saat terungkap di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Sidang tuntutan dibacakan JPU, Eriza Susila, S.H, melalui dalam jaringan (daring) atau secara online, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Annisa Sitawati, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky, Rabu 6 Mei 2020. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum, Windrayanto, S.H.