Biadab, Pekerja Indonesia Jadi Budak di Kapal Penangkap Ikan China, Dipaksa Kerja Sampai Sakit, Mayat Dibuang ke Laut
Menurut kontrak mereka, sebagian besar ABK sepakat bekerja dengan gaji per bulan USD300. Namun banyak yang dibayar hanya USD42 per bulan dan gaji itu terus dikurangi untuk fee rekrutmen dan tabungan keamanan.
Itu artinya beberapa ABK hanya dibayar kurang dari USD300 selama setahun penuh. Tiga bulan gaji pertama mereka ditahan untuk membayar berbagai pemotongan itu.
“Selain melanggar kontrak kerja mereka, praktek pembayaran ini menunjukkan kerja paksa,” ungkap pernyataan EJF.
Paspor semua ABK juga disita oleh kapten di satu kapal saat para ABK memulai kontrak kerja mereka. ABK dari Long Xing 629 juga melaporkan penangkapan ikan ilegal skala industri dan memberikan foto-foto dan film sirip ikan hiu yang diduga sebagai spesies yang terancam punah.
Meski kapal itu terdaftar sebagai penangkap ikan tuna, para ABK menyatakan mereka menangkap hiu menggunakan peralatan khusus sehingga mereka dapat menangkap lebih dari 20 hiu per hari, untuk mengisi 16 boks penuh berisi sirip ikan hiu dengan masing-masing boks berbobot 45 kg.
Meski China tak memiliki aturan melarang sirip hiu, praktek ini melanggar aturan yang ditetapkan badan regional yang mengelola Samudera Pasifik Sentral Barat.