Orangtua ABK WNI di Kapal China Ternyata Tak Mengetahui Anaknya Dilarung ke Laut
RIAU24.COM - Salah satu keluarga ABK WNI yang berkerja di kapal berbendera China yang jenazahnya dilarung ke laut, menuntut perusahaan kapal untuk bertanggung jawab.
Diberitakan Vivanews.com, Sabtu, 9 Mei 2020, selama korban bekerja dengan kapal penangkap ikan itu, orangtua tidak bisa berkomunikasi lebih dari 14 bulan.
Korban itu yakni Ari, warga Desa Serdang Batang, Ogan Kemering Ilir, Sumsel. Orangtua Ari hanya tahu kalau anaknya bekerja di kapal. Dan dia harus menjalani kontrak kerja selama dua tahun.
Selama bekerja, Ari tak pernah memberikan kabar selama bekerja di kapal. Menurut mereka, pelarungan Ari ke laut tidak mereka ketahui. Karena itu, mereka meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab.
Ari menjadi satu dari tiga ABK yang meninggal dunia dan jasadnya dilarung ke laut saat kapal berlayar di Samudera Pasific.
Berdasarkan hasil penelusuran, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan terjadi kematian tiga awak kapal WNI di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat kapal-kapal itu sedang berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019 dan Maret 2020.