Sadis, Setelah Dibebaskan Karena wabah Corona, Napi Ini Malah perkosa Wanita Muda, Korban Kemudian Dibunuh dan Mayatnya Dibakar
"Selanjutnya J menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 8 Mei 2020.
J kemudian menelepon rekannya M (22) untuk membelikan bensin. Rupanya ia berniat membakar jasad korban untuk meninggalkan jejak korban.
Sedangkan ibu J, yakni TS (56) ikut memasukkan mayat Elviana ke kardus. Keduanya pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami. Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan," tambah Isir.
Selain J, tersangka M ternyata juga tahanan yang berada di Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat pada Mei 2019. Tersangka ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan tersangka bebas setelah mendapat program asimilasi Corona pada 7 April 2020 lalu. ***