Menu

Putuskan THR Bisa Dicicil, Kebijakan Menaker Malah Berbuah Gugatan dari Kelompok Buruh

Siswandi 14 May 2020, 22:38
Ilustrasi
Ilustrasi

Dikatakannya, Setelah informasi tentang kebijakan Menaker itu beredar, beberapa perusahaan berencana membayar THR karyawannya dicicil hingga bulan September. 

"Akhirnya dengan surat edaran menteri ini banyak perusahaan menangguhkan pembayarannya. Ada yang dibayarkan hingga September. Artinya falsafah dari THR ini menjadi hilang secara otomatis. Karena yang harusnya diterima sebelum hari raya, ini diterima jauh hari setelah hari raya," ungkapnya, dilansir viva, Kamis 14Mei 2020.

Pihaknya berharap, pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa diproses secepatnya. Ia juga berharap ke depan pemerintah ataupun menteri tidak mengeluarkan surat edaran yang merugikan para pekerja. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua