Menu

Sah, Pemprov Jawa Timur Izinkan Masjid Gelar Salat Idul Fitri 2020, Ini Dasarnya

Siswandi 17 May 2020, 22:45
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Kebijakan khusus diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat Idul Fitri nanti, masjid-masjid diizinkan menggelar Salat Idul Fitri. 

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang meminta supaya kegiatan di masjid-masjid kembali diaktifkan termasuk Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Meski diizinkan, namun protokol kesehatan COVID-19 harus tetap diperketat penerapannya.

Di antaranya shaf antar jamaah diberi jarak, khutbah dipercepat, keluar masuknya jamaah juga harus melalui pemeriksaan kesehatan. Selain itu, masjid juga harus menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir.

Dilansir viva, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan masjid yang menggelar Salat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 mulai dari masuk dipisah dan antrean juga diperhatikan.

"Jaraknya 1 sampai 2 meter, sandal tidak boleh tinggal di luar dan harus dibawa masuk. Karena, proses pengambilan sandal begitu selesai salat itu bejubel. Jadi, kita siapkan kreseknya, pulangnya diarahkan pembatasnya dan langsung pulang," terangnya dikutip tvOne pada Minggu, 17 Mei 2020. ***

Halaman: Lihat Semua