Ternyata Maskapai Garuda Indonesia Sudah Rumahkan Ratusan Pegawainya, Ini Penjelasan Dirut
RIAU24.COM - Sebanyak 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah dirumahkan sementara waktu. Angka tersebut dihitung sejak tiga bulan sampai 14 Mei 2020.
zxc1
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sampaikan hal itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Terutama memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).