Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset
RIAU24.COM - PEKANBARU- Sejalan dengan putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) bernomor 2328 K/Pdt/2018 tertanggal 13 November 2018 lalu, Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau mulai menginventarisir aset-aset koperasi yang ada di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu (Rohul). Putusan MA tersebut tentang penolakan dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.
zxc1
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil
Dengan begitu, setelah adanya kekuatan hukum tetap, Puskopkar dibawah kepengurusan Albeny Yuliandra selaku ketua dan Nusirwan selaku sekretaris, segera akan membenahi keorganisasian Puskopkar, yang diawali menginventrasir dan penguasaan aset.