Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset
Di antaranya penggugat diduga membuat dokumen palsu terhadap Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2008, 2009 dan RAT 24 Mei 2014. Hal ini juga didukung lewat surat yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru.
"Ternyata koperasi-koperasi karyawan yang mereka ajukan tidak terdaftar sebagai Badan Hukum dan juga tidak pernah menjadi Anggota Puskopkar Riau. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang perkoperasian dan Anggaran Dasar Puskopkar Riau," ujar Albeny, dibenarkan sekretarisnya, Nusirwan.
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH
Atas dugaan pemalsuan tersebut, pihaknya juga sudah membuat laporan polisi ke Mapolda Riau beberapa waktu lalu, bersama 3 laporan kasus dugaan pemalsuan lainnya, yang dilakukan oleh penggugat cs.