Soal Said Didu yang Sebut Luhut Hanya Pikirkan Uang, Begini Respon Mahfud MD
"Itu jadi masalah, bukan kritikan. Karena ada kata memaksa, kapan dan dimana. Wong anggarannya tidak ada kan, tahun 2021 tidak ada anggaran untuk ibu kota baru, darimana masuknya. Misalnya, mungkin Didu benar. Kebenaran itu harus dibuktikan di polisi nanti. Gitu aja kalau saya," ujarnya lagi.
Menurut dia, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Artinya, jangan takut dengan Luhut sebagai pelapor maupun Said Didu selaku terlapor.
"Keduanya sahabat saya, keduanya saya masih SMS tentang kasus itu. Saya bilang jalan saja, hukum tegakkan, ini negara hukum. Hukum ya hukum," ujar Mahfud lagi.
Seperti dilansir media massa, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ***