Ditengah Penguncian Akibat Pandemi, Dua Orang Indonesia Ditangkap Karena Berusaha Menyelundupkan 28 Imigran ke Malaysia
RIAU24.COM - Tadi malam, polisi Semenyih 4 PGA Batallion berhasil menahan seorang pria dan wanita asal Indonesia di Kampung Sawah, Banting, Selangor ketika mereka berusaha menyelundupkan sekelompok 28 imigran ke negara itu.
Menyusul laporan dari pos FB TV1 Channel, tiga penyelundup mencoba menyelundupkan 28 penumpang gelap asal Indonesia yang berusia antara 19-38 tahun ke Malaysia melalui kapal sekitar pukul 19:30 malam hari kemarin (19 Mei).
Pihak berwenang berhasil menangkap dua penyelundup, masing-masing berusia 27 dan 42 tahun dan menemukan dua sepeda motor di daratanyang akan digunakan oleh penyelundup untuk mengangkut imigran gelap ke jalur bawah tanah.
Zulafendy Bin Hassan, kepala polisi dari Batallion, mengatakan bahwa pihak berwenang juga dapat berhasil menyita uang tunai sekitar RM 41.805 setelah kelompok itu dibawa ke Kantor Polisi Banting, Kuala Langat, Selangor. Kelompok ini telah ditangkap dan didakwa di bawah Undang-Undang Imigrasi Anti-Perdagangan 2007 dan Bagian 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1963.
Sejak akhir April, pemerintah telah memperketat patroli perbatasan Malaysia untuk mencegah kemungkinan timbulnya kluster Covid-19 atau wabah yang datang dari migran ilegal yang mencoba memasuki negara tersebut. Meskipun musim Ramadhan dan Hari Raya segera datang, pihak berwenang masih taat pada kebijakan ini.
Ini mengikuti pengumuman kemarin oleh Menteri Pertahanan, Datuk Seri Ismail Sabri, bahwa personil polisi akan dikerahkan untuk berpatroli di dua hari pertama saat Lebaran.