Hanya Hitungan Jam, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Sepeda Motor Vs Mobil di Inhu
RIAU24.COM - Sebuah kecelakaan tragis yang melibatkan sepeda motor BM 3019 BB dengan Mobil Mitsubishi Triton BH 8350 FO, terjadi di Jalan Lintas Tengah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat, 22 Mei 2020 pukul 06.30 WIB.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia saat mendapat pertolongan di RSUD Indrasari Rengat.
Dari hal tersebut, langkah cepat dilakukan Juni Panto Susilo, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Rengat berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Indragiri Hulu untuk melakukan survey tempat kejadian perkara (TKP) serta survey ahli waris guna mempercepat proses penyerahan santunan.
Jasa Raharja Riau pada masa pendemi Covid 19 berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hitungan jam saja, santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor atas nama Abdullah Ihsani, 28 tahun, warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu telah diserahkan melalui transfer kerekening ahliwaris yaitu istri sah korban atas nama Wahyu Sari Ningsih sebesar 50 juta rupiah.
Santunan meninggal dunia Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu meringankan beban korban laka lantas. Sebagai informasi Jasa Raharja Riau sampai dengan hari ini, Jumat 22 Mei 2020 telah menyerahkan santunan kepada korban laka lantas sebesar Rp. 20.285.525.631.