Pelalawan Tiadakan Takbir Keliling, Sholat Id dan Open House
Selain itu, Pemkab Pelalawan juga memperhatikan Peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2020, maka pengecualian penghentian rumah ibadah haruslah memperhatikan penerapan zona atau kawasan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
zxc2
"Namun mesti dengan memberlakukan protokol Covid-19 secara ketat dan bertanggung jawab,"tegas Sekda Tengku Mukhlis.