Pihak PT Arara Abadi Ajak Perwakilan Masyarakat Sakai Lakukan Pengecekan Lahan Secara Bersama
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak perusahaan PT Arara Abadi sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan bersama perwakilan dari masyarakat, terkait adanya klaim dari masyarakat Sakai yang menyatakan bahwa ± 7.158 HA lahan yang mencakup area HTI perusahaan seluas 327,2 HA, adalah lahan ulayat dua pebatinan, yaitu Batin Beringin dan Batin Penaso.
Sebagaimana diketahui, bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh masyarakat Sakai, yang ketika itu hanya menempati Desa Penaso, Sialang Rimbun, dan Muara Basung.
menanggapi hal tersebut, Humas PT. Arara Abadi Sinar Mas Forestry Ir Nurul Huda, MH. M.Ikom menyampaikan bahwa, lahan yang diklaim dan ditunjuk oleh masyarakat Sakai yang dimaksud ternyata sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak ketiga.
"Meski demikian, antara tahun 2001 hingga 2019, sejumlah oknum masyarakat Sakai terus berupaya menduduki lahan tersebut dan menghentikan kegiatan operasional perusahaan," ungkap Nurul Huda, Kamis 28 Mei 2020.
"Saat penyelesaian dan hasilnya dalam kegiatan operasionalnya, PT Arara Abadi selalu berpegang pada batas konsesi sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sejak tahun 2013, Arara Abadi juga sudah melakukan pemetaan konflik yang ada di wilayah konsesinya. Termasuk di dalamnya konflik dengan masyarakat Sakai," ungkap Nurul Huda lagi.
Menurut Nurul, pihak Perusahaan juga berupaya untuk tetap mendukung pemberdayaan masyarakat Sakai. Hal ini dilakukan dengan, antara lain, menjalankan kemitraan pengelolaan tanaman kehidupan di sebagian area SK Menhut atas nama PT Arara Abadi, mempekerjakan masyarakat sebagai tim pencegah kebakaran, serta menjalankan sejumlah program CSR.