Hari ini Pemerintah Tidak Lagi Gunakan Regulasi PSBB, Masjid Dibuka?
RIAU24.COM - PEKANBARU - Aktivitas rumah ibadah kembali dibuka lebar saat masa New Normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus corona. Berbeda dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang pelaksanaan ibadah berjemaah.
"Di masa New Normal, kita tidak lagi menggunakan regulasi PSBB. Tetapi bukan berarti New Normal tidak ada aturannya," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai video conference dengan gubernur Riau di lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (28/5/2020).
Pemko Pekanbaru menunggu petunjuk teknis berikutnya soal aktivitas sekolah, kantor pemerintahan, moda transportasi, dan rumah ibadah. Untuk rumah ibadah, khususnya masjid dan musala, Pemko Pekanbaru perlu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Jika semuanya sudah dibolehkan (MUI dan Kemenag), maka wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan. Jadi bukan tempat wudu biasa," jelas Firdaus.
Jemaah juga menjaga jarak saat beribadah. Di samping itu, setiap rumah ibadah juga harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
"Semua yang menjadi protokol kesehatan di semua tempat harus dipastikan ada," ucap Firdaus.