Menu

Kritik Keras Vonis Ringan Kader PDIP, Peneliti ICW: KPK Melunak ke Para Pelaku Korupsi

Muhammad Iqbal 29 May 2020, 09:16
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

RIAU24.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kritik keras terkait dengan vonis ringan yang diterima penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. 

Dikutip dari Tempo.co, Jumat, 29 Mei 2020, ICW berpendapat vonis itu tidak terlepas dari tuntutan ringan yang dibuat KPK yakni hanya 2 tahun 6 bulan. Padahal, tuntutan hukuman maksimal untuk terdakwa pelaku suap ialah 5 tahun penjara.

"KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis, 28 Mei 2020.

Dia juga mengibaratkan KPK di bawah pimpinan Komisaris Jenderal Firli Bahuri telah memasuki era New Normal. Kebijakan ini menandai dimulainya aktivitas pascapembatasan sosial dan dengan kenormalan baru.

"Publik dipaksa berdamai dengan situasi kepemimpinan KPK yang sebenarnya sangat jauh dari kata ideal," lanjutnya.

Untuk diketahui, kader PDIP Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saeful bersama Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Halaman: 12Lihat Semua