Untuk New Normal, Berikut Penjelasan Kapolres Bengkalis
"Seperti, selalu jaga jarak, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker, tidak melakukan kumpul kumpul dan selalu melakukan pengecekan suhu badan, selain sosial Distancing juga psikal distancing atau menghindari kerumunan. Intinya bagaimana menjalankan kehidupan yang normal tetapi harus mengikuti protokol kesehatan," ungkapnya.
zxc2
Baca juga: Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Dari UMRI
Terkait dengan sangsi hukum apabila ada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, ungkap Kapolres sampai saat ini belum ada, karena aturan terkait new normal atau tatanan kehidupan baru belum ada di terbitkan kementrian terkait dan aturan PSBB tidak berlaku lagi.