Diputuskan Bersalah, Ini Langkah yang Akan Ditempuh Presiden Jokowi-Menkominfo
RIAU24.COM - Tergugat pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Presiden RI dan Menkominfo RI, membuka peluang untuk naik banding.
Langkah hukum itu diambil setelah kedua pihak diputuskan bersalah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan itu mengabulkan permohonan dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Saat dikonfirmasi, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, dirinya belum membaca amar putusan PTUN Jakarta tersebut. Meski demikian, keputusan hukum tetap harus dihargai. Tapi langkah hukum lanjutan, juga sedang dipersiapkan.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Plate, dalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juni 2020.
Dilansir Viva, Plate mengaku pihaknya sedang mencari dokumennya. Namun sampai saat ini, politisi Partai Nasdem itu mengaku belum mendapatkan informasi rapat-rapat di kementerian yang dipimpinnya itu terkait pemblokiran pada 2019 lalu.