Refly Harun Ingatkan Pancasila Jangan Jadi Undang-Undang
RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dengan menjadikan Pancasila sebagai sebuah UU, berpotensi menjadikan Pancasila sebagai alat gebuk pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politiknya. Hal ini disampaikannya karena DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Pancasila yang seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa, akan menjadi alat pemecah belah rakyat Indonesia," kata Refly dalam diskusi virtual yang Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII), mengutip dari Gelora.co.Sabtu 7 Juni 2020.
Lebih dari itu, lanjut Refly, mengatakan mereka yang mendukung pemerintah dianggap sebagai Pancasilais, sedangkan mereka yang mengkritik pemerintah diposisikan sebagai anti Pancasila, tidak Pancasilais.
"Padahal yang harus diwaspadai adalah mereka para koruptor sebagai tidak Pancasilais tapi berlindung di balik kekuasaan yang mengaku paling Pancasilais,” kata Refly.
Menurut Refly Harun, sekarang ini masyarakat tidak butuh atau tidak perlu dengan RUU HIP. Alasannya karena dalam RUU HIP, terjadi reduksi dan degradasi makna Pancasila hanya menjadi ideologi dan dasar negara.
"Padahal Pancasila memilik fungsi dan peran yang banyak di antaranya sebagai filsafah pandangan hidup bangsa, sebagai filter terhadap nilai budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa," katanya.